Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Sharing Video Mesum? Bisa Dipenjara dan/atau Didenda!

27 Oktober 2013   04:06 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:59 969 13
Kemarin ada teman Facebook yang nge-share link video mesum siswa/i SMPN 4 Jakarta Pusat yang dibuat oleh beberapa siswa/i SMP tersebut pada hari Jumat (13/9/2013) yang lalu (Kompas). Selain itu ada juga yang menyertakan/menautkan linknya di berita-berita terkait di berbagai media massa online di kolom komentarnya.

Saya benar-benar heran, apa maksud atau tujuan mereka nge-share video tersebut? adakah manfaatnya? Jika memang berniat mengabarkan kepada yang lain, bukankah sudah cukup hanya berupa rangkaian kalimat saja?

Kalau potensi kerugian bagi yang nge-share video tersebut jelas ada!

Nge-share berarti atau bisa dikategorikan sebagai suatu kegiatan yang bersifat memperbanyak, menyebarluaskan, menggandakan, dan menyiarkan bukan?

Berdasarkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI kegiatan nge-share tersebut bisa dikenakan ketentuan pidana pasal 29.

BAB VII KETENTUAN PIDANA

Pasal 29

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun