Saya benar-benar heran, apa maksud atau tujuan mereka nge-share video tersebut? adakah manfaatnya? Jika memang berniat mengabarkan kepada yang lain, bukankah sudah cukup hanya berupa rangkaian kalimat saja?
Kalau potensi kerugian bagi yang nge-share video tersebut jelas ada!
Nge-share berarti atau bisa dikategorikan sebagai suatu kegiatan yang bersifat memperbanyak, menyebarluaskan, menggandakan, dan menyiarkan bukan?
Berdasarkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI kegiatan nge-share tersebut bisa dikenakan ketentuan pidana pasal 29.
BAB VII KETENTUAN PIDANA
Pasal 29
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).