Pertarungan Pemilu khususnya Pilpres 2024 kali ini bukan hanya pertarungan politik tapi juga pertaruhan moral atau etik. Sebagaimana kita ketahui bersama, isu pelanggaran moral atau etik itu mencuat bersamaan dengan majunya Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi, sebagai Cawapres Prabowo Subianto. Gugatan demi gugatan terhadap lolosnya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres bermunculan baik itu terhadap Putusan MK yaitu uji materi putusan MK No 90/2023 tentang syarat usia capres-cawapres di bawah Ketua Hakim Konstitusi yang baru Suhartoyo, yang dinilai minus kepentingan konflik daripada Anwar Usman yang merupakan paman Gibran, maupun terhadap putusan lembaga penyelenggara pemilu sendiri, KPU, yang dianggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL