Sebelum kita mempelajari lebih dalam tentang pajak. Kita harus mengerti denfinisi dari pajak. Menurut undang-undang No.28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan pajak tersebut digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat.
KEMBALI KE ARTIKEL