Bila merujuk pada ucapan sang menteri tersebut seolah-olah Dana SPP itu selama ini telah berada di tangan para Perampok dan dikelola secara ilegal, padahal dana hibah tersebut selama ini dikelola berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas oleh Lembaga bentukan Pemerintah sesuai Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program PNPM-MPd sebagai payung hukum yang lahir secara sah dari rahim Penerintah juga.
KEMBALI KE ARTIKEL