Komite bersama terkait Reklamasi teluk Jakarta yang dipimpin menko maritim dan sumber daya, DR. Rizal Ramli kemaren telah memutuskan bahwa reklamasi di pulau G teluk Jakarta dibatalkan karena terbukti terjadi pelanggaran berat, sementara untuk pulau C, D dan N terbukti terjadi pelanggaran sedang, sehingga harus dilakukan koreksi pembongkaran.
KEMBALI KE ARTIKEL