Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Ketika Adnan Buyung Nasution Mengkhianati Sumpah

26 Mei 2012   05:58 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:46 2486 2

Buyung sebenarnya menyadari dan memahami sepenuhnya, bahwa apa yang dilakukannya jelas-jelas melanggar UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. Dalam Pasal 6 ayat (1) UU tersebut diatur larangan seluruh anggota Wantimpres tersebut memberitahukan atau menyebarluaskan isi nasihatnya.

Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut WAJIB dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres TIDAK DIBENARKAN memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.

Saya memandang yang dilakukan Buyung semata-mata adalah pencitraan dirinya, demi popularitas, seolah-olah mengatasnamakan rakyat dan kebenaran. Buyung melontarkan alasan, dia membuka semua itu atas nama pertanggungjawaban kepada rakyat. Ironis. Dia praktisi hukum, tetapi tak melaksanakan hukum. Dalam ketatanegaraan, sebagaimana diatur dalam UU Wantimpres, lembaga ini berkedudukan di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Artinya, alasan bahwa ini dilakukan semata-mata sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat adalah hal yang absurd.

Maka apa pun alasannya, Adnan Buyung tak seharusnya membuka nasihat dan pertimbangan-pertimbangan yang pernah diberikan kepada presiden. Jika demikian, dia melanggar etika dan UU Wantimpres. Lagi pula, sebagaimana dikatakan Jimly Asshiddiqie, tanggung jawab kepada rakyat adalah tanggung jawab politik dan bukan tanggung jawab hukum. Biasanya, itu hanya dipakai sebagai jargon politik agar terlihat gagah dan heroik.

Apa yg dilakukan Buyung sangatlah berbahaya. Buyung bisa dibilang PENGKHIANAT. Dia telah menyalahi sumpah dan janjinya. Sampai mati pun, semestinya Buyung memegang tegung sumpahnya untuk tidak membuka isi nasihat/pertimbangannya kepada presiden. Larangan untuk membuka nasihat kepada presiden, sebagaimana Pasal 6 UU Wantimpres, tdk memiliki masa kedaluarsa. Artinya, sampai kapanpun tetap menjadi rahasia.

Coba bayangkan jika saja isi pertimbangan yang dibuka ke publik menyangkut kedaulatan negara. Bisa habis kita diobok-obok musuh.

Maka setelah ini, pantas saja jika pemerintah, dalam hal ini Presiden SBY, mengajukan tuntutan hukum terhadap Buyung. Ini tentu juga menjadi pelajaran penting bagi publik bahwa siapapun dan di lembaga manapun ada banyak pengkhianat-pengkhianat yang akan terus merongrong dan menggembosi kedaulatan negeri ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun