Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Artikel Utama

Pemanfaatan Industri Hulu Minyak

31 Maret 2015   11:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:45 39 0
Industri hulu minyak salah satu aset negara untuk menambah pundi-pundi perekonomian, kedua setelah perpajakan. Banyak masyarakat, yang belum mengetahui seberapa besar peran penting industri hulu minyak di negara kita. Dalam website SKK MIGAS “Sebanyak lima perjanjian jual beli gas (PJBG) ditandatangani di Jakarta, Selasa (27/11). Seluruh kontrak diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan domestik dengan potensi penambahan pendapatan Negara selama periode perjanjian jual beli sebesar US$ 617 juta atau Rp 7,7 triliun.” Ini jadi salah satu kebanggan, karena telah mementingkan kebutuhan domestik dan menambah pendapatan untuk negara.

Menyikapi kebutuhan terhadap minyak dan gas bumi semakin mencuat, banyak yang perlu dilakukan untuk menyetabilkan keadaan. Dengan situasi seperti itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No.03 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri, yang menjadi upaya pemerintah kita untuk pemanfaat tersebut. Di dalam pasal 4 dijelaskan; dalam rangka mendukung pemenuhan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri, Kontraktor wajib ikut memenuhi kebutuhan Gas Bumi dalam negeri dengan menyerahkan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari hasil produksi Gas Bumi bagian Kontraktor.

Sejumlah langkah sudah dilakukan dan sudah menunjukkan sinyal positif. Langkah demi langkah terus dilakukan untuk mengambangkan potensi dan menambah pendapatan negara, selain itu pemberantasan mavia-mavia migas terus digalakan; jadi salah satu upaya pemerintah kita juga untuk mempertahankan pemanfaatan aset negara. Selain dari itu, dalam pengembangannya pemerintah harus memberdayakan perusahan milik negara atau perusahan lokal untuk menangani industri hulu minyak. Karena hal itu demi kemajuan dan kesejahtraan dalam negri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun