Menyikapi kebutuhan terhadap minyak dan gas bumi semakin mencuat, banyak yang perlu dilakukan untuk menyetabilkan keadaan. Dengan situasi seperti itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No.03 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri, yang menjadi upaya pemerintah kita untuk pemanfaat tersebut. Di dalam pasal 4 dijelaskan; dalam rangka mendukung pemenuhan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri, Kontraktor wajib ikut memenuhi kebutuhan Gas Bumi dalam negeri dengan menyerahkan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari hasil produksi Gas Bumi bagian Kontraktor.
Sejumlah langkah sudah dilakukan dan sudah menunjukkan sinyal positif. Langkah demi langkah terus dilakukan untuk mengambangkan potensi dan menambah pendapatan negara, selain itu pemberantasan mavia-mavia migas terus digalakan; jadi salah satu upaya pemerintah kita juga untuk mempertahankan pemanfaatan aset negara. Selain dari itu, dalam pengembangannya pemerintah harus memberdayakan perusahan milik negara atau perusahan lokal untuk menangani industri hulu minyak. Karena hal itu demi kemajuan dan kesejahtraan dalam negri.