Sebenarnya saya tidak habis pikir, mengapa anggota DPR ketika membuat UU Pemilu meloloskan pasal pelanggaran bagi peserta kampanye yang melibatkan anak-anak. Saya tahu ada beberapa teman saya yang anggota DPR ketika kampanye selalu membawa serta anak-anak mereka. Apakah mereka tidak menyadari telah membuat undang-undang yang sebenarnya mereka tahu pasti akan dilanggar? Sama halnya dengan berbagai aturan perundang-undangan lainnya yang hanya sekedar aturan, tidak peduli mau dipatuhi atau dilanggar! Sehingga ada pameo : Peraturan dibuat untuk dilanggar!
Kembali kepada aturan tidak dibolehkannya melibatkan anak-anak dalam kampanye pemilu, saya tidak bisa memahami apa sebenarnya yang mendasari larangan tersebut. Apakah kampanye pemilu adalah hal tabu, yang tidak boleh dilihat anak-anak? Atau potensi terjadinya kerusuhan pada saat kampanye terbuka yang berpotensi mendatangkan bahaya bagi keselamatan anak-anak? Kalau dasar pemikirannya seperti itu, sungguh ironis dengan semangat demokrasi yang diusung oleh orde reformasi. Menurut saya, ketika orang tua membawa anaknya mengadiri kegiatan kampanye politik, dapat dipandang sebagai bagian dari pendidikan politik sejak dini. Dan kalau kita percaya pada demokrasi, tidak perlu khawatir pada kerusuhan yang mungkin timbul dalam kampanye terbuka, karena saya yakin masyarakat kita telah semakin dewasa dalam berdemokrasi. Apalagi kegiatan dan prosesi pemilu dikawal dengan pengamanan dari kepolisian yang menelan anggaran lebih dari 1 triliun rupiah. Sehingga saya kira KPAI tidak perlu repot-repot memasalahkan keberadaan anak-anak dalam kampanye, toh mereka diawasi oleh para orang tua.
Beberapa teman yang mengajak anak-anaknya ikut kampanye menyatakan bahwa mereka mengikuti kegiatan kampanye sekaligus untuk refreshing bersama keluarga. Apalagi kalau kemudian jika berangkat mendapat uang saku berdasarkan hitungan kepala yang mengikuti. Siapa yang tidak tertarik untuk ikut jalan-jalan gratis, dapat uang saku dan makan minum pula! Dan hal tersebut terjadi hanya 5 tahun sekali. Inilah pesta demokrasi yang memang seharusnya dinikmati oleh semua warga negara, tanpa pandang usia.
Karena itu, daripada kita membuat peraturan yang pasti dilanggar, kenapa tidak dihapuskan saja larangan melibatkan anak dalam kampanye. Aturan adalah untuk ditegakkan bukan untuk dilanggar lantas dibiarkan sebagai kebiasaan. Saya ingat pada saat kecil dulu sangat senang kalau diajak orang tua ikut berkampanye. Pakai kaos seragam, ikat kepala, naik mobil, berkumpul dengan banyak orang dan teman sambil nonto musik dangdut, dengan limpahan minuman dan makanan.
Ini pesta bung....!