Dari beberapa pendapat pakar hukum Tata negara, diantaranya, Romli Atmasasmita, Indriyanto Seno Adji, dan Fahri Bachmid, menyatakan Presiden Jokowi bisa di-
Impeachment (dimakzulkan) jika menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
KEMBALI KE ARTIKEL