Meskipun sedang berlangsung proses
Judicial review UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini, namun tidak menghalangi Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK oleh Presiden, bahkan bisa jadi proses
Judicial review-nya dihentikan jika terbitnya Perppu.
KEMBALI KE ARTIKEL