Kivlan Zen sudah ditetapkan sebagai tersangka perbuatan makar. Hal ini berdasarkan pengakuan salah seorang eksekutor yang diminta untuk membunuh, Wiranto, Luhut B Panjaitan, Gories Merre dan Budi Gunawan, serta direktur Lembaga Survei Yunarto Wijaya.
KEMBALI KE ARTIKEL