Dari awal sebetulnya Tim Hukum Prabowo-Sandi tidak benar-benar siap dalam materi gugatan ke MK, dan itu terbukti dari 7 point petitum (gugatan) yang diajukan, ada 2 point yang dianggap janggal, tidak sesuai dengan persyaratan gugatan, karena di luar kewenangan MK.
KEMBALI KE ARTIKEL