Dalam perspektif hukum Tata negara, seseorang yang mengaku atau mengklaim dirinya sebagai Presiden adalah tindakan yang Inkonstitusional. KPU adalah satu-satunya lembaga konstitusional yang berwenang menyatakan pasangan mana yang memenangkan Pilpres 2019 berdasarkan hasil final penghitungan suara.
KEMBALI KE ARTIKEL