Secara Undang-Undang tidaklah ada yang dilanggar Jokowi, dalam hal mengirim surat ke KPU agar bisa menerima Oesman Sapta Orang (OSO), sebagai Caleg DPD karena berlandaskan putusan PTUN Jakarta yang mengatakan OSO berhak dimasukkan sebagai calon anggota DPD.
KEMBALI KE ARTIKEL