Pernah gak Fadli Zon dan rekan-rekan di DPR memikirkan dampak penerapan pasal karet dari UU ITE tersebut sebelumnya.? Sebelum Dhani terjerat kasus, UU ITE sudah memakan korban, artinya UU ITE itu bukan cuma menjerat Ahmad Dhani. Ketika korban lain yang terjerat, Fadli dan Fahri tidak mempersoalkan penerapannya, kenapa baru sekarang mereka tersadar.
Saya malah mempertanyakan fungsi mereka di DPR, apakah keberadaan mereka di DPR cuma untuk kepentingan menyerang Oposisi, atau memang Demi kepentingan masyarakat secara umum. Kalau mereka memosisikan diri untuk kepentingan masyarakat, harusnya sejak korban pertama UU ITE itu, mereka sudah mengevaluasi penerapannya.
Seperti yang dilansir Kompas.com, Sejak disahkan pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada April 2008, sejumlah nama pernah tersandung hukum hingga merasakan dinginnya tembok tahanan.
Berikut paparannya:
Prita Mulyasari