Tidak Ada alasan yang tepat bagi Presiden Jokowi untuk mengintervensi Hukum, tawaran Persaudaraan Alumni 212 itu sama halnya dengan "Jebakan" bagi Presiden Jokowi, apa keistimewaan tawaran tersebut,? Sehingga Presiden Jokowi harus melakukan intervensi terhadap Hukum? Ini preseden buruk bagi penegakan hukum jika Presiden Jokowi memenuhi tawaran PA 212 tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL