Hate Speech jelas tidak sama dengan menyatakan pendapat, hate speech lebih kepada tindakan yang melecehkan orang lain, dan konotasinya sangatlah negatif. Sementara menyatakan pendapat konotasinya sangat konstruktif dan maksud dan tujuannya juga positif. Sangat wajar jika dikeluarkannya SE Kapolri yang melarang tindakan/prilaku hate speech, membully orang lain dengan tujuan melecehkan, karena hal tersebut bisa memicu kegaduhan, apalagi hal seperti itu sekarang ini sangat marak di sosial media.
KEMBALI KE ARTIKEL