Biaya politik yang tinggi akan sangat mempengaruhi akan adanya penyelewengan Dana APBN, mengingat hampir rata-rata eksekutif yang bercokol di pemerintahan adalah orang partai, dan memiliki tanggung jawab untuk membantu kelangsungan berbagai kepentingan partai politik. Sebagaimana kita ketahui, sebagian besar partai politik kehidupannya ditunjang oleh kader partai.
Modus menitipkan Dana Politik sebagai "Penumpang Gelap" dalam APBN ini memang merupakan modus korupsi para eksekutif untuk membalas budi pada partai politik yang mengusungnya, disamping itu dana tersebut memang digunakan untuk membiayai proses Pilkada juga Pemilu sejak proses kampanye yang dibantu partai politik, sampai proses pemilihan.
Situasi ini bisa terjadi, karena pendapatan partai politik tidak berjalan optimal. Beberapa sumber yang diharapkan, antara lain iuran anggota, donasi masyarakat dan subsidi dari pemerintah tidak mencukupi. Jadi kalau banyak kasus korupsi yang terjadi, yang rata-rata pelakunya adalah pejabat eksekutif dan politisi, keduanya saling terkait dalam sebuah praktik korupsi, ditambah lagi adanya aparat hukum yang bisa melindungi, maka semakin maraklah praktik korupsi.
Pengeluaran terbesar partai politik di Indonesia adalah untuk biaya kampanye. Pengeluaran yang besar ini membuat calon legislatif terpilih memiliki utang besar. Yang akan ditutup dengan penggunaan kewenangan politik di lembaga perwakilan. Jadi kalau terjadi Korupsi di DPR secara terang-terangan itu sudah tidak aneh lagi.
Hasil yang pernah ditemukan audit BPK beberapa waktu yang lalu sangat mencengangkan, ternyata Dana Bantuan Sosial sebesar 300 Triliyun diselewengkan untuk kepentingan Pilkada. Seperti yang pernah diberitakan Vivanews.com ;
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil melansir temuan bahwa ada Rp300 triliun dana bantuan sosial yang mengalir antara 2007-2010. Sebagian dana itu, kata Rizal, dimanfaatkan untuk keperluan pemilihan kepala daerah.
Sangat diharapkan DPR , BPK dan KPK bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab yang dibebankan, sebagai pemegang amanah rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Semoga saja lembaga-lembaga tersebut diatas bisa melakukan pengawasan di perencanaannya, pengawasan di pelaksanaannya dan pengawasan di pertanggungjawabannya