Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Trik Para Tersangka Koruptor

2 Maret 2012   06:11 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:38 374 0
Perubahan yang cukup luar biasa dari penegakan hukum saat ini adalah, semakin sulitnya hukum ditegakkan. Kesepakatan antara para terdakwa dan aparat penegak hukum semakin kentara saja, untuk menghindar dari jeratan hukum bagi seorang terdakwa semakin mudah, terutama bagi terdakwa korupsi dari kalangan pemerintah.

Tidak mau mengakui dan menghindar dari segala tuduhan, pura-pura sakit saat akan di periksa, pura-pura lupa menjadi trik menghindar dari jeratan hukum. Lihat saja apa yang dipertontonkan Nunun Nurbaeti, Angelina Sondahk dan beberapa terdakwa kasus korupsi lainnya. Memang trik ini hanya untuk mengulur-ulur waktu proses pengadilan, namun kalau masyarkat tidak kritis terhadap proses penegakan hukum, bisa jadi kasus-kasus tersebut dipeti es-kan.

Gayus Tambunan, terdakwa kasus penggelapan pajak baru saja diputuskan, dan kita semua tahu Gayus hanya dikenakan hukuman 6 tahun penjara. Tentu ganjaran yang diterima Gayus tergolong sangat ringan jika dibandingkan dengan tindak kejahatan yang sudah dilakukannya, sementara selama dalam proses penahanan, Gayus bisa leluasa keluar masuk penjara.

Kasus yang masih hangat sekarang ini adalah Kasus Gayus Jilid II, Dhana Widiatmika berkelit atas tuduhan aparat penegak hukum, bahwa direkeningnya tersimpan dana sejumlah 60 Millyar, tuduhan itu tidak diakuinya, sekalipun PPATK sudah menyelidiki dan mensinyalir kalau Dhana memiliki rekening gendut sejumlah itu.

Sepertinya para pengacara terdakwa kasus korupsi sudah sangat memahami celah kelemahan tuntutan hukum, sehingga hampir seragam jawaban yang diberikan terdakwa kasus korupsi, dan para pengacara ini pun sepertinya sudah punya kesepakatan dengan aparatur peradilan. Semakin besar kejahatan korupsi yang dilakukan, semakin besar pula peluang bebasnya para koruptor tersebut, kalau pun ditahan, hanyalah formalitas untuk mengelabui masyarakat, padahal masyarakat tidaklah sebodoh yang mereka kira.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun