Pernikahan bagi masyarakat Indonesia memiliki peranan penting baik dari sisi agama maupun pada negara. Ketika kita melakukan prosedur pernikahan yang menurut agama kita sudah “sah” menjadi sepasang suami istri namun apakah demikian dengan negara? Ketika kita melakukan pernikahan tanpa mencatatkan pernikahan kita kepada administrasi negara maka negara tidak akan mengetahui pernikahan kita. Hal ini disebut pernikahan di bawah tangan.
KEMBALI KE ARTIKEL