Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Fungsionalitas Peradilan Agama: Seberapa Jauh Pengadilan Agama Dapat Melindungi Hak Anak?

30 September 2023   17:14 Diperbarui: 30 September 2023   22:39 120 2
Dalam suatu negara, sudah sepatutnya perlindungan diberikan oleh negara kepada warga negaranya. Bahkan perlindungan itu merupakan suatu kewajiban bagi negara dan menjadi tanggung jawab untuk melindungi hak-hak warga negaranya. Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi hak warga negaranya sebagaimana yang telah diamanatkan melalui konstitusi UUD NRI 1945 dalam Pasal 28I Ayat (4) yang berbunyi:

“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”

Perlindungan terhadap setiap individu merupakan suatu hak kodrati atau hak asasi manusia, yang salah satunya yaitu perlindungan terhadap anak. Anak merupakan bagian dari kelompok masyarakat rentan sesuai dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sehingga dianggap lah perlindungan terhadap seorang anak itu memiliki urgensi yang begitu penting. Perlindungan itu pula tidak serta merta dibatasi hanya dilakukan oleh masyarakat satu sama lain, tetapi juga dapat dilakukan oleh lembaga penegak hukum yaitu diantaranya adalah Peradilan Agama.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun