“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
Perlindungan terhadap setiap individu merupakan suatu hak kodrati atau hak asasi manusia, yang salah satunya yaitu perlindungan terhadap anak. Anak merupakan bagian dari kelompok masyarakat rentan sesuai dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sehingga dianggap lah perlindungan terhadap seorang anak itu memiliki urgensi yang begitu penting. Perlindungan itu pula tidak serta merta dibatasi hanya dilakukan oleh masyarakat satu sama lain, tetapi juga dapat dilakukan oleh lembaga penegak hukum yaitu diantaranya adalah Peradilan Agama.