Eksekusi Al Nimr ulama Syiah cukup membuat heboh sampai-sampai muncul reaksi super anarkis berupa pengrusakan yang disertai pengeboman. Padahal kalau mau dipikir dengan nalar yang sehat, tak perlulah hal ini dilakukan. Bukankah setiap negara berhak menerapkan apa yang menjadi hukum di negaranya, sedang di saudi sendiri menerapkan hukum undang undang negara (syariat Islam) yang mana dengan hukum tersebut tokoh-tokoh pemberontak yang bughot (ingin memisahkan diri dari negara yang sah) serta pelaku aksi terorisme yang merusak menemukan hukum yang setimpal yakni hukuman mati.
KEMBALI KE ARTIKEL