Adzan yang lazimnya digunakan untuk memanggil kaum muslimin untuk sholat ternyata juga disunahkan di kumandangkan pada selain waktu sholat seperti
ketika terjadi hujan disertai angin kencang, ketika ada bayi yang baru lahir, ketika seseorang akan bepergian (Termasuk didalamnya adzan yang dikumandangkan ketika pelepasan jenazah), ketika ada hewan yang tiba-tiba menjadi liar, pada orang yang tak sadarkan diri, pada orang yang ketempelan jin, dan untuk mengusir jin atau setan dari tempat-tempat bersarang mereka.
KEMBALI KE ARTIKEL