Sudah lebih dari tiga perempat abad lamanya Indonesia merdeka. Itu berarti, sudah ada sekurang-kurangnya tiga generasi yang menikmati kenyamanan hidup di negara Indonesia yang utuh dan berdaulat. Bukan berarti kewajiban mempertahankan negara semerta-merta lenyap begitu saja. Sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 27 Ayat 3 UUD NRI Tahun 1945, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Dari pasal tersebut, sudah tergambar jelas bahwa setiap orang yang menyandang status kewarganegaraan Indonesia, wajib menjunjung tinggi harkat dan martabat negara ini, termasuk kita, para generasi muda Indonesia. Lalu, bagaimana praktik bela negara yang ditunjukkan generasi muda Indonesia?
KEMBALI KE ARTIKEL