Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2007). Berdasarkan definisi tersebut, fungsi utama pajak adalah untuk meningkatkan kemakmuran rakyat. Kemakmuran adalah kemampuan untuk memenuhi sebagian besar kebutuhan hidup, baik itu kebutuhan pokok, kebutuhan sekunder, maupun kebutuhan tersier.
KEMBALI KE ARTIKEL