Upaya hukum perpajakan adalah langkah-langkah yang diizinkan oleh Undang-Undang bagi Wajib Pajak guna mencapai keadilan. Wajib Pajak memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan hukum dalam kasus di mana Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang diterimanya dianggap tidak mencerminkan situasi sebenarnya.
KEMBALI KE ARTIKEL