Indonesia merupakan negara demokrasi dan memiliki ketetapan hukum yang kuat. Sejalan dengan peraturan Perundang -- undangan, yakni pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Indonesia tentu memiliki banyak tujuan, yakni mampu memberikan kesejahteraan kepada seluruh rakyat Indonesia.Â
KEMBALI KE ARTIKEL