diberlakukannya undang-undang UU No. 7 tahun 2017 yang menetapkan kuota
legislatif 30% untuk perempuan, norma budaya patriarki dan diskriminasi tetap
menjadi hambatan bagi partisipasi aktif mereka. Keterlibatan perempuan dalam
badan legislatif tidak hanya melindungi hak-hak politik mereka tetapi juga
menumbuhkan kerangka demokrasi yang lebih inklusif dan adil.
Keterwakilan perempuan di DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) masih
menjadi salah satu isu yang perlu diperhatikan di Indonesia. Meskipun telah ada
kemajuan dalam beberapa tahun terakhir, 2018, perempuan masih kurang terwakili
di lembaga legislatif daerah. Oleh karena itu, revitalisasi peran perempuan dalam
keterwakilan di DPRD sangat diperlukan untuk meningkatkan suara dan hak
kepentingan perempuan.