Kasus obat sirup “maut” yang menyerang anak-anak di Indonesia pada Oktober 2022 lalu masih berjalan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya memberikan sanksi pada enam perusahaan farmasi yang memproduksi obat menggunakan zat pelarut Propylene Glikol dengan kandungan Etylen Glikol dan Dietilen Glikol diluar ambang batas aman. Enam perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Afi Farma, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Ciubros Farma, PT Samco Farma, dan Rama Emerald Multi Sukses.
KEMBALI KE ARTIKEL