26 Maret 2022 19:33Diperbarui: 26 Maret 2022 19:431392
Berbagai kegiatan ekonomi diupayakan untuk mencapai satu tujuan yaitu menciptakan kemakmuran secara menyeluruh, namun tetap produktif dan inovatif bagi setiap muslim dan non-muslim. Allah SWT memberikan batasan tertentu pada perilaku manusia sehingga menguntungkan individu tanpa membahayakan hak orang lain, seperti yang dijelaskan dalam hukum Allah (Syariah). Dalam Islam konsumsi, kepuasan atau kebutuhan dan kesenangan tidak dilarang, kecuali jika buruk atau merugikan dirinya. Konsumsi berlebihan dilaknat dalam Islam dan disebut dengan israf (pemborosan) atau tabzir (menghambur-hamburkan harta tanpa guna). Tabzir berarti menggunakan harta dengan tujuan terlarang seperti menyuap, dan hal-hal yang melanggar hukum. Salah satu ciri utama Islam tidak hanya mengubah nilai-nilai dan adat-istiadat masyarakat tetapi juga memberikan apa yang mereka butuhkan secara legal untuk mendukung dan meningkatkan tujuan guna menghindari penyalahgunaan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.