Menurut Undang – Undang Tentang Pendidikan Tinggi, pengabdian kepada masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pengabdian kepada masyarakat tidak hanya dilakukan oleh dosen saja namun mahasiswa juga turut terlibat didalamnya, yang kemudian berganti istilah menjadi PMKM (Pengabdian Mahasiswa Kepada Masyarakat).
KEMBALI KE ARTIKEL