Pers memegang peranan penting dalam masyarakat demokratis, bertindak sebagai pihak keempat yang memantau tiga pihak lainnya (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) dan melayani kepentingan publik dengan memberikan informasi dan memastikan transparansi. Namun, dengan posisi pers yang kuat, terdapat pula tanggung jawab yang besar, termasuk kepatuhan terhadap standar hukum dan etika. Pada tahun 2024, muncul perkembangan baru dalam hukum Indonesia mengenai pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran pers, sehingga memerlukan analisis mendalam mengenai implikasinya terhadap kebebasan pers dan perlindungan hak jurnalistik.
KEMBALI KE ARTIKEL