Judul “Dampak Pernikahan Di Bawah Umur Terhadap Kesejahteraan Rumah Tangga (Studi Kasus Di Desa Kedungbanteng Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo)” dan susun oleh Ainur Rofiqoh dan 69 kurang lebih halaman.Pada undang- undang perkawinan No.1 tahun 1974 dalam pasal 1 berbunyi “perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia atau kekal berdasarkan Yang Maha Esa”.