Saya bukan pakar hukum meski sedikit-sedikit paham hukum agama. Tulisan ini hanya refleksi atas pengalaman saya sendiri dalam belajar agama dan praktik kehidupan, khususnya dalam berinteraksi dengan dunia perbankan. Akhir-akhir ini muncul kembali wacana soal Riba yang dikait-kaitkan dengan jasa perbankan. Lewat berbagai media sosial, juga forum-forum pengajian, ada sebagian pihak yang menyebarkan pemahaman bahwa bunga bank adalah riba dan melarang masyarakat menabung dan meminjam uang di bank (konvensional) dengan segala dalil dan ancaman laknat Tuhan. Ada sebagaian orang percaya dan mengikuti "fatwa riba" semacam itu tapi  lebih banyak yang tidak, sebab mengikuti atau tidak adalah pilihan setiap orang, alias tidak wajib. Apalagi pendapat atau "fatwa" semacam itu bukan satu-satunya, mengingat banyak pula fatwa lain yang tidak mengharamkan bunga bank.Â
KEMBALI KE ARTIKEL