Kab. Jepara - Adanya pandemi Covid-19 yang semakin meningkat secara global menyebabkan banyak negara termasuk Indonesia menerapkan kebijakan baru yang bertujuan untuk memutus mata rantai pandemi. Melalui PP Nomor 21 Tahun 2020, pemerintah mengupayakan adanya tindakan pembatasan sosial bersekala besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
KEMBALI KE ARTIKEL