Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart dalam Menganalisis Perkembangan Hukum di Indonesia

30 Oktober 2024   23:49 Diperbarui: 30 Oktober 2024   23:50 25 0
Max Weber, seorang sosiolog dan pemikir politik terkemuka, menekankan pentingnya rasionalisasi dalam masyarakat modern, yang mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi dan pemerintahan. Dalam karyanya "Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme," ia mengaitkan perkembangan kapitalisme di Barat dengan etika Protestan yang mendorong individu untuk bekerja keras dan menabung. Weber juga menganalisis hubungan antara pemikiran agama dan stratifikasi sosial, serta perbedaan karakteristik budaya antara Barat dan Timur. Dalam konteks politik, ia mendefinisikan negara sebagai lembaga yang memiliki monopoli atas penggunaan kekuatan fisik secara sah, yang menjadi landasan penting dalam studi ilmu politik. Sementara itu, Herbert Lionel Adolphus Hart, seorang filsuf hukum Britania, dikenal melalui bukunya "The Concept of Law," di mana ia mengkritik teori hukum John Austin yang menyatakan bahwa hukum adalah perintah penguasa yang didukung oleh ancaman hukuman. Hart membedakan antara peraturan primer, yang mengatur perilaku, dan peraturan sekunder, yang mengatur prosedur penegakan hukum, serta mengembangkan konsep peraturan pengakuan yang berfungsi untuk menentukan apa yang menjadi peraturan primer di masyarakat. Pemikiran Hart memberikan kontribusi signifikan terhadap pemahaman tentang hukum dan sistem hukum modern, menjadikannya salah satu filsuf hukum terkemuka abad ke-20.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun