Kejadian ini termasuk dalam kasus berencana, pelaku merupakan Anggota Polisi aktif. Setelah tertangkap pelaku mengakui perbuatannya dan telah terbukti melakukan tindak penganiyayan berat, serta dalam aksinya tersebut pelaku membawa senjata tajam. Pelaku hanya menerima hukuman sangat ringan, yaitu 1 tahun penjara, sedangkan Novel harus menderita cacat mata seumur hidup.Â