Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Nyawa dan Keadilan

22 Juni 2020   21:15 Diperbarui: 22 Juni 2020   21:23 30 0
Akhir-akhir ini kasus Novel Baswedan kembali muncul. Kasus penyiraman air keras yang dialami oleh Novel Baswedan memang sudah terjadi cukup lama. Kejadian tersebut membuat mata kiri Novel mengalami kebutaan. Setelah 2,5 tahun pihak berwajib baru bisa mengungkap siapa pelaku dari penyerangan Novel Baswedan.

Kejadian ini termasuk dalam kasus berencana, pelaku merupakan Anggota Polisi aktif. Setelah tertangkap pelaku mengakui perbuatannya dan telah terbukti melakukan tindak penganiyayan berat, serta dalam aksinya tersebut pelaku membawa senjata tajam. Pelaku hanya menerima hukuman sangat ringan, yaitu 1 tahun penjara, sedangkan Novel harus menderita cacat mata seumur hidup. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun