Bandar Lampung (18/07), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Bandar Lampung diberlakukan mulai dari tanggal 12 hingga 20 Juli, dan kini diperpanjang hingga 8 Agustus 2021. Meningkatnya kasus COVID 19 di daerah Bandar Lampung membuat pemerintah daerah memutuskan mengambil Langkah tersebut sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran kasus positif COVID 19.
KEMBALI KE ARTIKEL