Dalam bidang kesehatan dan medis, Indonesia sudah cukup berkembang. Namun, masih banyak sekali penyakit-penyakit yang belum ada obatnya. Dalam kasus ini, Indonesia memiliki protokol tersendiri untuk mengakhiri penderitaan orang-orang yang sudah menjelang ajal, yaitu dengan melakukan DNR (Do Not Resuscitate). DNR adalah perintah untuk tidak melakukan upaya penyelamatan henti jantung (penyetruman atau CPR) setelah 30 menit tidak menunjukkan ada ROSC (Return of Spontaneous Circulation).
KEMBALI KE ARTIKEL