Tahun 2025 akan menjadi titik balik dalam pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis pembaruan sistem pengelolaan kinerja yang bertujuan untuk mengurangi beban administratif guru dan memastikan bahwa fokus utama tetap pada peningkatan kualitas pendidikan.
KEMBALI KE ARTIKEL