Keterbatasan APBN dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur menyebabkan proyek yang dilakukan oleh pemerintah dapat “tersendat”. Salah satu cara yang dapat digunakan sebagai alternatif pendanaan lain yaitu kerjasama pembangunan yang melibatkan pihak swasta atau Public Private Partnership (PPP) dimana di Indonesia lebih sering dikenal sebagai Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). KPBU merupakan perjanjian antara sektor publik (Pemerintah) dengan sektor privat (Swasta) untuk mengadakan sarana layanan publik yang diikat dengan perjanjian, terbagi menjadi beberapa bentuk tergantung kontrak dan pembagian resiko.
KEMBALI KE ARTIKEL