Pada Selasa (4/6/2024), UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan resmi disahkan oleh DPR. Undang-undang ini membuat ibu bekerja bisa mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan. Hal tersebut  tertuang di dalam pasal 4 ayat 3 UU KIA, yaitu Selain hak sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan Cuti melahirkan dengan ketentuan: paling seingkat 3 (tiga) bulan pertama: dan paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
KEMBALI KE ARTIKEL