Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Cuti Melahirkan 6 Bulan, Sudahkah Menyelesaikan Masalah Ibu yang Bekerja?

25 Juni 2024   19:00 Diperbarui: 25 Juni 2024   20:31 38 0
Pada Selasa (4/6/2024), UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan resmi disahkan oleh DPR. Undang-undang ini membuat ibu bekerja bisa mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan. Hal tersebut  tertuang di dalam pasal 4 ayat 3 UU KIA, yaitu Selain hak sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan Cuti melahirkan dengan ketentuan: paling seingkat 3 (tiga) bulan pertama: dan paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun