Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pentingnya Pemahaman Kekerasan Seksual

4 Maret 2022   01:00 Diperbarui: 4 Maret 2022   01:05 252 0
Definisi hukum kekerasan seksual adalah ketika seseorang dengan sengaja menembus atau melakukan kekerasan terkait hubungan seksual yang merugikan sebelah pihak dan dilakukan tanpa persetujuan orang lain. Pengertian penyerangan seksual atau tidak senonoh secara keseluruhan adalah suatu tindakan pelanggaran fisik, psikis, dan emosional berupa tindakan seksual, yang dilakukan kepada seseorang tanpa persetujuannya. Yang tergolong sebagai kekerasan seksual adalah perlakuan yang melibatkan pemaksaan atau manipulasi seseorang untuk menyaksikan atau berpartisipasi dalam tindakan seksual apa pun. Tidak semua kasus kekerasan seksual melibatkan kekerasan, menyebabkan cedera fisik atau meninggalkan bekas yang terlihat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun