Indonesia adalah negara hukum dan hukum tertinggi di Indonesia yang digunakan sebagai induk peraturan perundang-undangan adalah UUD 1945. Selain itu, UUD 1945 juga merupakan norma hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Namun perlu diingat bahwa konstitusi ini bukan sekedar norma, tapi juga nilai yang mengedepankan moral didalamnya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL