Memiliki suatu wilayah dengan perbatasan yang jelas sejatinya merupakan salah satu syarat sebuah negara dikatakan merdeka dan berdaulat. Perbatasan wilayah, baik itu negara pantai, non pantai, atau kepulauan diatur dalam hukum internasional yang berlaku. UNCLOS 1982 ditandatangani di Jamaica pada April 1982 secara spesifik membahas mengenai hukum laut yang didalamnya membahas mengenai wilayah perairan. Dalam UNCLOS 1982 telah jelas tertulis teritorial laut, internal waters, zona tambahan (continuous zone), perairan kepulauan, zona ekonomi ekslusif (ZEE), dan daerah dasar laut.
KEMBALI KE ARTIKEL