Pernyataan tersebut menyiratkan bahwa kebijakan atau program yang diatur dalam Sosperda No 4 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial di Jakarta telah memperoleh pengakuan atau penghargaan dari sebagian warga. Ini mungkin menunjukkan bahwa kebijakan atau program tersebut dianggap berhasil atau bermanfaat bagi masyarakat, sehingga mendapat apresiasi dari mereka yang merasakan manfaatnya.
KEMBALI KE ARTIKEL