Seperti yang kita ketahui negara Indonesia ini adalah negara hukum. Seperti yang terdapat pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Dalam penegasan ketentuan dari konstitusi ini bermakna bahwa, setiap segala aspek kehidupan dalam berkewarganeraan, kemasyarakatan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL