Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Konstitusi dalam Negara

13 Maret 2020   01:01 Diperbarui: 13 Maret 2020   00:58 366 0
Seperti yang kita ketahui negara Indonesia ini adalah negara hukum. Seperti yang terdapat pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Dalam penegasan ketentuan dari konstitusi ini bermakna bahwa, setiap segala aspek kehidupan dalam berkewarganeraan, kemasyarakatan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun