Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Syarat Perceraian bagi PNS

29 Juli 2024   06:54 Diperbarui: 29 Juli 2024   07:04 71 0
1. Dasar Hukum Peraturan Pemerintah No.  10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.  45 Tahun 1990 tentang surat nikah dan perceraian bagi pegawai negeri sipil.  Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor .tanggal 21 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.  10 Oktober 1983  Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun