1. Dasar Hukum Peraturan Pemerintah No. Â 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. Â 45 Tahun 1990 tentang surat nikah dan perceraian bagi pegawai negeri sipil. Â Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor .tanggal 21 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. Â 10 Oktober 1983 Â Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.
KEMBALI KE ARTIKEL