Berita baru mengenai TikTok Shop kembali mencuat. Pada berita
CNN Indonesia (23/09/2023), Kemendag menginformasikan bahwa TikTok Shop tidak akan dilarang. Menurut Dirjen PDN Kemendag Bapak Isy Karim, sudah ada Permendag 50 Tahun 2020 yang mengatur mengenai
e-commerce dan
social commerce. Usut punya usut, ternyata TikTok belum mendapatkan izin perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kemendag.
KEMBALI KE ARTIKEL