Pada tahun 2022 lalu, ada usulan dari DPR mengenai cuti melahirkan selama 6 bulan untuk ibu, dan cuti maksimal 40 hari bagi ayah untuk mendampingi ibu pasca melahirkan dalam RUU KIA. Sedangkan saat ini, cuti yang diterima ayah untuk mendampingi ibu pasca melahirkan yaitu 2 hari.
KEMBALI KE ARTIKEL